Kapan CPNS 2026 Dibuka? Cek Informasi Resmi dan Syarat Daftarnya

Ilustrasi: MI/Ramdani

Kapan CPNS 2026 Dibuka? Cek Informasi Resmi dan Syarat Daftarnya

Putri Purnama Sari • 25 March 2026 09:06

Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026.

Proses pengusulan ini dilakukan secara digital melalui aplikasi e-formasi. Prioritas utama pengadaan tahun ini difokuskan pada penguatan program stategis nasional dan peningkatan kualitas pelayanan dasar di masyarakat. 

Sinyal Pembukaan Seleksi CPNS/PPPK 2026

Dalam surat edaran tersebut, lini masa yang ditetapkan untuk batas akhir pengajuan usulan formasi melalui sistem e-formasi adalah 31 Maret 2026.

Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat bahwa proses awal menuju pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026 tengah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah. Periode ini menjadi momentum penting untuk mulai mempersiapkan dokumen serta kompetensi yang diperlukan. 

Dokumen Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan Transkip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Swafoto sesuai ketentuan saat pembuatan akun.
  • Surat lamaran yang ditunjukan kepada instansi yang dilamar.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan instansi. 
 

Ketentuan Umum Pelamar CPNS

Dilansir dari laman SSCASN, berikut ketentuan umum pelamar CPNS:
  • Tidak pernah menerima hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dikeluarkan secara hormat tanpa permintaan pribadi atau dipecat dengan cara tidak hormat sebagai PNS,TNI,Polri.
  • Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari pekerjaan di sektor swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggora Polri.
  • Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik praktis.
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan syarat untuk posisi tersebut.
  • Dalam keadaan sehat fisik dan mental sesuai dengan syarat untuk posisi yang dilamar.
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang dietntukan oleh Instansi Pemerintah.
(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)