Diduga Penyebab Banjir, KLH Segel 5 Tambang di Sumbar

Kementerian Lingkungan Hidup memasang segel di salah satu perusahaan tambang di Sumbar. Foto: Antara.

Diduga Penyebab Banjir, KLH Segel 5 Tambang di Sumbar

Anggi Tondi Martaon • 20 December 2025 16:58

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatra Barat (Sumbar). Sebab, tambang tersebut diduga menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi faktor banjir.

"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tutur Hanif dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara transparan. Hal itu untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi itu sendiri dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Baca juga: Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Korporasi Siap Dipidana

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air laria (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Hanif menyatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

"Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," ujar Hanif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)