Kementerian Lingkungan Hidup memasang segel di salah satu perusahaan tambang di Sumbar. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 20 December 2025 16:58
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di Sumatra Barat (Sumbar). Sebab, tambang tersebut diduga menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji dan menjadi faktor banjir.
"Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar," tutur Hanif dikutip dari Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara transparan. Hal itu untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.
Penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi itu sendiri dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.
Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
| Baca juga: Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra, Korporasi Siap Dipidana |
