Pengakuan dua tradisi khas Kabupaten Malang sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Minggu 22 Februari 2026. Dokumentasi/Pemkab Malang.
Kolok Goblok dan Bantengan Lereng Semeru Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda
Daviq Umar Al Faruq • 23 February 2026 15:06
Malang: Pengakuan dua tradisi khas Kabupaten Malang sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia menjadi momentum penting bagi penguatan identitas budaya daerah. Dua tradisi tersebut adalah Kolok Goblok dan Bantengan Lereng Semeru, yang kini resmi tercatat secara nasional oleh pemerintah pusat.
Penyerahan pengakuan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda bertajuk Penyerahan Apresiasi Seniman, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya dan Warisan Tak Benda Indonesia. Acara tersebut juga menjadi ruang apresiasi bagi para pelaku budaya dari berbagai daerah di Jawa Timur.
"Sinergi antara pelaku budaya, juru pelihara, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya, baik yang berwujud benda maupun tak benda. Tanpa kolaborasi, warisan hanya akan menjadi catatan sejarah, bukan praktik hidup yang terus diwariskan," tegas Gubernur Khofifah dalam sambutannya di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Minggu, 22 Februari 2026.
Pengakuan ini sekaligus menambah daftar khazanah budaya Jawa Timur yang telah diakui secara nasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga denyut kebudayaan di tengah arus modernisasi.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Jatim menyerahkan apresiasi kepada 500 seniman dan 148 juru pelihara cagar budaya. Selain itu, sebanyak 46 sertifikat WBTb Indonesia diserahkan kepada 22 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Ratusan pelaku budaya tampak hadir mengenakan busana khas daerah masing-masing, menciptakan suasana yang sarat nilai tradisi. Momentum ini menjadi simbol kuat bahwa pelestarian budaya tidak bisa dilepaskan dari kolaborasi lintas sektor.
Khofifah menyebut penetapan 46 WBTb tahun 2026 sebagai tanggung jawab bersama. Menurutnya, keberlanjutan praktik budaya harus dijaga di tengah arus modernisasi yang kian deras.
“Penetapan 46 Warisan Budaya Takbenda tahun 2026 merupakan tanggung jawab kolektif untuk menjaga keberlanjutan praktik budaya di tengah arus modernisasi," beber Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya memastikan warisan budaya tetap hidup, diwariskan lintas generasi, sekaligus memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Pengakuan dua tradisi khas Kabupaten Malang sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Minggu 22 Februari 2026. Dokumentasi/Pemkab Malang.
Selain Kabupaten Malang, pengakuan negara juga diterima Pemerintah Kota Batu. Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia untuk Seni Sanduk diserahkan dalam seremoni di lokasi yang sama.
Wali Kota Batu, Nurochman, menerima langsung sertifikat tersebut dari Menteri Kebudayaan yang diwakili Gubernur Khofifah. Penyerahan itu menandai pengakuan resmi negara atas Seni Sanduk sebagai warisan budaya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kota Batu.
Penetapan ini bukan hasil instan, melainkan buah dari proses pengusulan hampir tujuh tahun. Setelah melalui tahapan verifikasi dan kajian, Kementerian Kebudayaan RI akhirnya menetapkan Seni Sanduk sebagai WBTb Indonesia tahun 2026.
Bagi para pegiat seni di Kota Batu, keputusan ini menjadi kado sekaligus legitimasi atas kerja panjang menjaga tradisi. Seni Sanduk dinilai tidak sekadar pertunjukan, melainkan identitas budaya yang diwariskan lintas generasi.
“Alhamdulillah, seperti halnya kesenian Bantengan dan Jaran Kepang yang sudah lebih dulu meraih WBTb, kita semua tahu bahwa Seni Sanduk merupakan tarian tradisional yang telah lama dilestarikan dan dibudayakan di berbagai wilayah di kota tercinta ini, diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi, menjadi bagian penting dalam ekspresi budaya masyarakat,” ujar Nurochman usai kegiatan.
Ia menegaskan, pengakuan ini menjadi pijakan untuk memperkuat pelestarian dan regenerasi pelaku seni. Pemerintah Kota Batu berkomitmen memperluas ruang ekspresi budaya serta mengintegrasikan promosi Seni Sanduk dalam agenda pariwisata dan kebudayaan daerah.