Pengadilan. Foto: Ilustrasi Media Indonesia
Mediasi Buntu, Sidang Pemkab Badung-BTS Berlanjut
M Sholahadhin Azhar • 19 January 2026 19:05
Jakarta: Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Bali Towerindo Sentra (BTS), buntu. Sidang terkait perjanjian pembangunan telekomunikasi berlanjut besok, 20 Januari 2026.
Agenda sidang disebutkan melanjutkan mediasi antara kedua pihak, yang hingga kini belum menemui titik terang. "Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal," kata juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Suarta, dalam keterangan yang dikutip Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Badung I Made Suardita menyebut Pemkab Badung mengikuti seluruh proses persidangan sesuai prosedur.
"Jika mediasi kedua belah pihak belum menemui kesepakatan, sesuai prosedur, sidang akan terus berlanjut," kata Made.
Suardita mengatakan Pemkab Badung menyerahkan teknis penanganan gugatan wanprestasi Bali Towerindo kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Badung dan bagian hukum.
Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai proses peradilan gugatan wanprestasi BTS terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berpotensi membuat kedua pihak buka-bukaan soal skema awal kerja sama eksklusif kedua pihak.
Perjanjian itu bakal menjadi faktor yang menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama kedua pihak membangun menara telekomunikasi yang dimulai pada 2007.
Hal itu sebagai dampak dari gagalnya mediasi kedua pihak.
Pengadilan. Foto: Ilustrasi Medcom.id"Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007. Ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi (BTS)," kata Kamilov.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.