Ilustrasi. Foto: Freepik.
Apa Itu Biaya Provisi? Ini Pengertian dan Cara Menghitungnya
Eko Nordiansyah • 27 January 2026 14:48
Jakarta: Saat mengajukan pinjaman ke bank, seringkali muncul komponen biaya tambahan di luar bunga, salah satunya adalah biaya provisi. Memahami pengertian dan cara menghitungnya penting agar peminjam dapat memperkirakan total biaya kredit dengan lebih akurat, berikut informasi lengkapnya dilansir dari laman BTN dan Pegadaian.
Definisi dan peran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provisi adalah biaya, upah, atau imbalan. Dalam konteks keuangan, biaya provisi adalah biaya atau komisi yang dibebankan oleh bank kepada nasabah sebagai imbalan atas layanan pengurusan dan persetujuan pinjaman.Biaya ini umumnya dibayarkan sekali di awal, tepat sebelum atau pada saat pencairan kredit. Fungsinya antara lain sebagai sumber pendapatan bank, kompensasi atas penanganan administrasi, dan bentuk pengelolaan risiko.
Kisaran biaya
Besaran biaya provisi bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan persentase dari total pinjaman yang disetujui. Berikut kisaran yang umum diberlakukan:- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): 0,5 persen – 1 persen dari total pinjaman.
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): 1 persen – 4 persen dari total pinjaman.
- Kredit Multiguna (KMG)/Modal Usaha: 0,5 persen – 3,5 persen dari total pinjaman.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR): Biasa lebih rendah, bahkan sering kali 0 persen (tanpa provisi) pada program tertentu.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara menghitung
Perhitungan biaya provisi relatif sederhana, menggunakan rumus berikut:Biaya Provisi = Nilai Pinjaman Disetujui × Persentase Provisi
Contoh, jika anda mendapatkan persetujuan KPR sebesar Rp 300.000.000 dengan biaya provisi 1 persen, maka:
Biaya Provisi = Rp300.000.000 × 1 persen = Rp 3.000.000
Dana yang akan dicairkan ke rekening Anda adalah: Rp300.000.000 – Rp3.000.000 = Rp297.000.000.
Perbedaan dengan biaya administrasi
Biaya provisi perlu dibedakan dengan biaya administrasi, meskipun keduanya sering dikenakan bersamaan. Biaya provisi bertujuan sebagai kompensasi atas layanan dan risiko pemberian kredit, serta dihitung berdasarkan persentase dari total pinjaman.Sementara itu, biaya administrasi digunakan untuk menutupi pengurusan dokumen dan proses administrasi, dengan nilai yang umumnya bersifat tetap, misalnya berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu, dan dibayarkan di awal proses pengajuan.
Biaya lain saat kredit
Selain provisi dan administrasi, debitur juga perlu mempertimbangkan biaya lain saat mengajukan kredit, seperti:- Biaya asuransi: Untuk perlindungan atas sisa pinjaman.
- Biaya tahunan: Dikenakan pada tahun pertama (biasanya 1-2 persen dari plafon).
- Denda keterlambatan: Jika telat membayar angsuran.
Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk aktif menanyakan detail biaya serta membandingkan penawaran dari berbagai lembaga keuangan sebelum mengambil keputusan kredit. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com