Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Daftar Lengkap Tarif Listrik Februari 2026, Apakah Ada Diskon?
Eko Nordiansyah • 4 February 2026 17:40
Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik untuk periode Februari 2026 tetap tanpa perubahan dibandingkan awal Januari. Tidak ada skema diskon tarif listrik umum yang dilanjutkan pada periode ini, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Status diskon tarif listrik 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara eksplisit menyatakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang pernah diberikan tahun lalu tidak dilanjutkan pada 2026."Tahun lalu karena kita kasih diskon listrik, tahun ini tidak ada," jelas Airlangga dalam Indonesia Economic Summit 2026, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Hal ini berkontribusi pada tingkat inflasi yang tercatat lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Rincian tarif listrik Februari 2026
Tarif saat ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Berikut adalah rincian untuk beberapa golongan utama:1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik non-subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Fokus stimulus pemerintah
Meskipun tidak memberikan diskon listrik, pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi di kuartal pertama dengan fokus yang berbeda. Stimulus difokuskan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat, salah satunya melalui sektor transportasi.Pemerintah memberikan diskon pada tiket pesawat dengan skema PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan potongan harga sekitar 16 persen.
"PPN untuk tiket pesawat ditanggung pemerintah, tapi hanya kelas ekonomi dan penerbangan domestik," ujar Menko Airlangga dalam kesempatan yang sama.
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan anggaran listrik bulan ini berdasarkan tarif yang stabil. Setiap perubahan tarif listrik berikutnya akan diumumkan oleh pemerintah dan PLN secara resmi. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com