Dewan Redaksi Media Group Ahmad Punto. Foto: MI/Ebet.
Podium MI: Tipu Daya Judol
Media Indonesia • 4 February 2026 08:36
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan. Di balik janji-janji kemenangan instan yang ditawarkan, terdapat algoritma yang dirancang untuk memastikan para pemainnya tidak sadar bahwa uang mereka sedang dan terus disedot. Itulah tipu daya yang kini tengah menyandera jutaan masyarakat Indonesia.
Sorotan terhadap merebaknya judol di Tanah Air memang bukan baru-baru ini saja. Sejak beberapa tahun terakhir, 'permainan' judi melalui platform digital itu telah menjadi momok yang terus memakan korban, terutama dari kalangan rakyat kecil. Dengan penetrasinya yang amat kuat melalui layar-layar gawai, judol dengan cepat telah menjelma menjadi penyedot ekonomi rakyat yang paling jahat.
Pada awal tahun ini, sebetulnya ada sedikit kabar yang menyejukkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada penurunan angka perputaran uang judol di Indonesia pada 2025 menjadi Rp286,6 triliun. Menurut PPATK, itu merupakan sejarah karena baru pertama kali Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judol.
Namun, benarkah penurunan itu menyejukkan dan pantas diklaim sebagai prestasi? Ya, bergantung pada bagaimana cara memandangnya. Tren turun perputaran uang judol memang bisa dianggap sebagai angin segar, tetapi jika melihat angka yang masih tercatat sepanjang tahun lalu, yakni Rp286,6 triliun, itu jelas bukan jumlah yang patut membuat kita lega.
Bagi sebuah negara yang sedang berjuang memulihkan daya beli masyarakat, angka Rp286,6 triliun tetaplah sebuah 'monster' yang amat menakutkan. Bayangkan, uang sebanyak itu tidak berputar di pasar tradisional atau toko kelontong, tapi lari ke kantong para bandar, yang sebagian besar bermarkas di luar jangkauan hukum kita.
Baca Juga :
Transaksi Judol Merosot, Ancaman Belum Surut
Ditelaah dari sisi mana pun, kasus di Medan itu tidak masuk nalar umum. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik, yang dibayar pajak rakyat untuk melayani warga, justru tega 'menyedekahkan' dana pembangunan ke meja judi digital? Namun, memang begitulah cara kerja judol, ia menjangkit, merangsek, dan menyerang korbannya dengan pola-pola yang terkadang di luar logika.
Judol kini sudah serupa parasit yang mematikan saraf rasa malu dan tanggung jawab. Ketika seorang pemimpin wilayah sudah berani menukarkan amanah publik dengan saldo di aplikasi judi, itu menjadi validasi bahwa parasit itu sudah merasuk teramat dalam.
Sulitnya membendung penetrasi judi online di Indonesia memang menjadi PR besar. Sesuatu yang berbau digital sulit dilawan dengan praktik-praktik konvesional. Semata menyasar penindakan di bagian hilir pun tidak efektif. Pemerintah memblokir 1.000 situs hari ini, besok muncul 2.000 situs baru dengan nama dan tampilan yang dimodifikasi. Begitu seterusnya selama hulu persoalannya tak tersentuh.
Di sisi lain, perjudian online seakan sudah ternormalisasi lantaran literasi digital masyarakat kita yang harus diakui lemah. Banyak orang masih menganggap judol sebagai 'investasi' atau instrumen untuk meraup harapan di tengah keputusasaan, padahal mereka sedang berhadapan dengan mesin yang sudah diprogram untuk merampok secara sistematis.
.jpg)
Ilustrasi judi online (judol). Foto: Freepik.
Kiranya kita butuh langkah yang lebih galak. Namun, galak yang lebih serius, bukan galak yang hanya tampak di awal tapi melempem di tengah jalan. Kita pernah punya Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pada Juni 2024, tapi nyatanya juga tidak banyak menghasilkan karena mereka cuma galak ketika judol sedang jadi sorotan, lalu abai setelah judol tak lagi diperbincangkan.
Perang terhadap judol harus melibatkan institusi keuangan secara total. Idealnya, bank dan penyedia dompet digital harus memiliki sistem deteksi otomatis yang mampu menutup rekening mencurigakan. Tanpa memutus aliran dana, pemblokiran situs hanyalah memangkas dahan tanpa mencabut akar.
Berikutnya, edukasi publik harus diubah total. Sudahi langkah pencegahan dengan hanya menjual slogan seperti 'judi itu haram' atau 'judi online itu dosa'. Itu terlalu kuno dan sudah tidak mempan sama sekali, apalagi buat generasi milenial dan gen Z. Edukasi yang mesti dilakukan ialah membongkar kedok judol secara teknis kepada masyarakat, bahwa secara matematis, pemain tidak akan pernah menang melawan mesin. Masyarakat harus sadar bahwa setiap rupiah yang mereka setorkan hanyalah akan memperkaya bandar di luar negeri, sementara mereka sendiri semakin parah jatuh dalam kemiskinan.
Pada saat yang sama, pemerintah punya tugas menghadirkan harapan 'tandingan' untuk melawan harapan yang ditawarkan judol. Harapan yang pastinya lebih konkret buat masyarakat, terutama di sektor ekonomi. Harapan yang betul-betul bersandar pada fakta di lapangan dan memang dibutuhkan sebagian besar masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja, penguatan daya beli, hingga stabilisasi harga kebutuhan pokok.
Jangan biarkan masa depan bangsa ini habis dikuras tipu daya mesin pencuri yang bersembunyi di balik layar ponsel rakyat. Dalam konteks pemberantasan judol, kemenangan bukan cuma diukur dari berapa triliun rupiah perputaran uangnya turun, melainkan dari kembalinya kesadaran dan nalar sehat rakyat sehingga tidak lagi terbuai oleh godaan judol.
(Dewan Redaksi Media Group Ahmad Punto)