Kemenhaj Perkuat Pengawasan Melekat Petugas Haji 2026

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.

Kemenhaj Perkuat Pengawasan Melekat Petugas Haji 2026

Ficky Ramadhan • 7 February 2026 15:24

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat petugas haji. Yakni, dalam mengawal pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. 

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid mengatakan petugas haji bukan sekadar tugas administratif. Tetapi, amanah spiritual.

Ia menyebut para petugas sebagai orang-orang terpilih yang dipanggil Allah untuk melayani tamu-Nya. "Menjadi petugas itu ibadah. Melayani tamu-tamu Allah dengan baik adalah bagian dari integritas. Kita harus merasa Allah melihat setiap pelayanan yang kita berikan," kata Harun dalam keterangan tertulis Sabtu, 7 Februari 2026.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Kemenhaj menerapkan pengisian Penilaian Kinerja (Penkin) harian kepada seluruh petugas haji. Sistem ini menjadi instrumen kontrol agar setiap petugas tetap fokus pada tugas pelayanan jemaah.
 


"Setiap hari petugas akan mengisi Penkin. Ini bagian dari pengawasan agar tidak ada yang lalai dari tugas utamanya," tegas Harun.

Ia mengingatkan, jangan sampai petugas lebih sibuk mengejar ibadah pribadi hingga melupakan tanggung jawab pelayanan. Menurutnya, esensi menjadi petugas haji adalah melayani, bukan justru mencari kenyamanan pribadi.

"Harus kita tanamkan dalam diri, kita ini ditugaskan untuk melayani jemaah, bukan sebaliknya minta dilayani. Kebaikan yang kita lakukan adalah bagian dari tugas yang Allah titipkan melalui Kemenhaj," ujar Harun.

Harun juga menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas. Petugas yang sudah diperingatkan namun tetap melanggar akan dikenai tindakan tegas, termasuk dipulangkan sebelum masa tugas berakhir.

"Saya bukan menakut-nakuti, tapi kalau sudah diperingatkan dan tetap tidak mengindahkan, saya akan ambil tindakan tegas. Bisa saja dipulangkan sebelum waktunya," ucap Harun.


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah potensi pemberian imbalan atau tips dari jemaah kepada petugas saat membantu layanan seperti pendorongan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul.

Harun menegaskan, seluruh bentuk layanan petugas sudah diatur dan difasilitasi oleh Kemenhaj. Karena itu, petugas wajib menolak pemberian dalam bentuk apa pun dari jemaah.

Ia juga memastikan bahwa skema layanan sudah dihitung dan diatur, termasuk kesempatan badal haji bagi petugas tertentu, sehingga tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Harun pun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan Kemenhaj, menjaga nama baik bangsa dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan.

"Saya ingin pelaksanaan haji 2026 ini benar-benar terkendali dengan baik. Mari saling menjaga, saling mengingatkan, dan menjaga integritas," tutur Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)