KLH Sanksi 67 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2/2026) ANTARA/Prisca Triferna

KLH Sanksi 67 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra

Achmad Zulfikar Fazli • 6 April 2026 20:45

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 67 perusahaan di tiga provinsi terdampak banjir pada tahun lalu. Perusahaan itu menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan KLH/BPLH sudah melakukan verifikasi terhadap 175 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi (HP) yang terindikasi membuka lahan seluas 1.805.615 hektare (ha).

"Mulai dari proses penerbitan sanksi administrasi sampai kemudian proses pidana dan sebagian karena proses persetujuan lingkungan di provinsi kita limpahkan ke provinsi. Sebagian merupakan di kehutanan kita kembalikan ke kehutanan dan dari 175 tersebut ada dua yang tidak beroperasi," kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 6 April 2026.


Sejumlah petugas saat mendata rumah rusak yang berada di Kelurahan/Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Minggu, 22 Februari 2026. ANTARA/Khaerul Izan
 

Baca Juga: 

Menteri LH Sebut Tingkat Pengelolaan Sampah Naik Jadi 26%

Dari jumlah tersebut, pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan sudah diberikan kepada 22 unit usaha, dan masih dalam proses penerbitan berjumlah 45 unit usaha. Total 67 perusahaan mendapatkan sanksi.

Untuk gugatan perdata dilakukan terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara dengan total nilai gugatan Rp4.947.238.454.610. Sementara itu, perusahaan yang dikenai pidana oleh KLH/BPLH adalah sejumlah enam perusahaan.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan sudah melakukan kajian lingkungan secara cepat terkait rancangan tata ruang dan wilayah ketiga provinsi terdampak banjir.

"Hunian pascabencana sudah kami susun dengan detail, kita memberikan arahan detail per spasial per kecamatan. Lokasi mana yang seharusnya dihindari dalam pembangunan hunian tetap dan lokasi mana yang masih memiliki daya dukung dalam pembangunan hunian cepat," jelas dia.

Dari kajian tersebut pihaknya menemukan adanya kesenjangan antara kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang dan wilayah, sehingga menimbulkan keparahan dampak bencana hidrometeorologi.

Kajian itu sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah kejadian bencana banjir serupa dapat terjadi kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)