Surabaya Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok

Surabaya Tutup Semua Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Amaluddin • 18 February 2026 18:43

Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai pedoman keamanan dan ketertiban menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, serta panti pijat wajib tutup selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel. Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menciptakan suasana kota yang kondusif selama bulan suci.

"Ramadan adalah momentum ibadah. Kita ingin suasana kota tetap tertib, aman, dan saling menghormati," kata Eri, Rabu, 18 Februari 2026.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah kota. Pemerintah juga tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan lakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum," tegas Eri.
 


Berbeda dengan tempat hiburan malam, restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi, termasuk melayani makan di tempat. Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap umat Muslim yang berpuasa.

Pengaturan pembagian takjil dan makan sahur gratis juga menjadi perhatian dalam SE tersebut. Penyaluran diminta melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan resmi guna menghindari kemacetan dan kerumunan di jalan raya.

SE tersebut juga mengatur larangan membuat, menjual, dan menyalakan petasan untuk mencegah kebakaran dan gangguan ketertiban. Penggunaan pengeras suara masjid juga disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Agama.


Ilustrasi - tempat hiburan malam. ANTARA/Azmi Samsul M

Operasional bioskop dihentikan sementara pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 hingga 20.00 WIB. Sementara itu, bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan akan dimonitor aparat wilayah.

Tak hanya itu, orang tua dan sekolah diminta ikut mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, hingga judi dan peredaran minuman keras selama bulan suci.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap Ramadan 2026 berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekhusyukan, sekaligus memastikan stabilitas kota tetap terjaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)