Belum Ditahan, Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit di Singapura

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Medcom.id/Siti

Belum Ditahan, Kejagung Sebut Hendry Lie Sakit di Singapura

Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 17:25

Jakarta: Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022 belum ditahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Bos Sriwijaya Air itu masih sakit di Singapura.

"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sudah ada pemberitahuan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Meski belum ditahan, Harli memastikan kasus yang menjerat Hendry Lie terus berproses. Upaya hukum seperti penyidikan tengah dilakukan.

"Kita tidak berhenti," tegas Harli.
 

Baca: Tak Punya Wewenang, Kejagung Tunggu Perintah Hakim Periksa Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Timah

Kejagung mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku beneficial owner PT TIN dalam kapasitas tersangka.

Namun, hingga kini Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Tercatat, Hendry dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Korps Adhyaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)