Bawaslu dan Satpol PP Karanganyar menertibkan ratusan APK melanggar regulasi. (MGN/Triawati P)
Triawati Prihatsari • 29 September 2024 17:31
Karanganyar: Bawaslu Karanganyar menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar regulasi di sejumlah ruas jalan di Karanganyar. Kolaborasi bersama Satpol PP Solo, penertiban ditujukan di ruas jalan kawasan perkotaan.
Penertiban APK tersebut mengacu Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK. Penertiban dilakukan pada APK tidak berbayar yang pemasangannya menyalahi aturan.
"Kita menerjunkan dua tim pada Sabtu, 28 September 2024. Tugasnya menertibkan APK tidak berbayar. Sasaran (APK) paslon yang tidak ditetapkan oleh KPU. Karena itu cukup menggangu masyarakat dalam hal pendidikan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, di Karanganyar, Minggu, 29 September 2024.
Baca juga: Gandeng Bawaslu, Pemkot Solo Awasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024 |