Tak Berbayar dan Menyalahi Aturan, Ratusan APK di Karanganyar Ditertibkan

Bawaslu dan Satpol PP Karanganyar menertibkan ratusan APK melanggar regulasi. (MGN/Triawati P)

Tak Berbayar dan Menyalahi Aturan, Ratusan APK di Karanganyar Ditertibkan

Triawati Prihatsari • 29 September 2024 17:31

Karanganyar: Bawaslu Karanganyar menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar regulasi di sejumlah ruas jalan di Karanganyar. Kolaborasi bersama Satpol PP Solo, penertiban ditujukan di ruas jalan kawasan perkotaan.

Penertiban APK tersebut mengacu Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK. Penertiban dilakukan pada APK tidak berbayar yang pemasangannya menyalahi aturan.

"Kita menerjunkan dua tim pada Sabtu, 28 September 2024. Tugasnya menertibkan APK tidak berbayar. Sasaran (APK) paslon yang tidak ditetapkan oleh KPU. Karena itu cukup menggangu masyarakat dalam hal pendidikan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, di Karanganyar, Minggu, 29 September 2024. 
 

Baca juga: Gandeng Bawaslu, Pemkot Solo Awasi Netralitas ASN pada Pilkada 2024

Sesuai regulasi yang berlaku, lanjutnya, ada beberapa ruas jalan strategis yang dilarang untuk pemasangan APK. Di antaranya Jalan Lawu, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Kapten Mulyadi.

"APK yang telah ditertibkan di ruas-ruas jalan tersebut kemudian disimpan di Kantor Satpol PP Karanganyar. Penertiban APK kali ini khusus dilakukan di kawasan perkotaan," bebernya. 

Di sisi lain, ia menekankan melalui jajaran pengawas kecamatan dan desa untuk menginventarisasi APK yang menyalahi aturan di lingkup kecamatan maupun desa. Termasuk APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari masing-masing paslon utuk menertibkan APK tersebut. 

"Sebenarnya sudah kita imbau kepada paslon, LO untuk tidak memasang APK di pohon dan tiang listrik," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)