Pasangan sesama jenis RAK dan DMN saat menggelar hajatan. (Metro TV) (Pythag Kurniati)
Media Indonesia • 8 December 2023 22:31
Cianjur: Warga Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan dengan terbongkarnya pernikahan sesama jenis. Pihak keluarga mempelai perempuan yang merasa tertipu, melaporkan kejadian itu ke aparatur pemerintah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan antara AY, 25, yang mengaku mempelai laki-laki, dan IH, 23, mempelai perempuan dilaksanakan pada 28 November 2023. Kabarnya, penikahan mereka dilakukan secara siri atau tanpa tercatat pada dokumen negara.
Selang beberapa hari kemudian setelah pernikahan, kelamin AY sebagai seorang perempuan baru terungkap saat hendak berhubungan suami-istri. Karena desakan itu, AY akhirnya mengaku dirinya seorang perempuan. Keluarga mempelai perempuan pun syok mendapati pengakuan tersebut.
Camat Sukaresmi, Latif Ridwan, menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan.
"Mempelai yang mengaku laki-laki itu aslinya dari Kalimantan. Ia juga mengaku beritikad bohong dengan mengganti status jenis kelaminnya," kata Latif, Jumat, 8 Desember 2023.
Latif menceritakan, dari informasi yang diperolehnya, niat AY mempersunting IH sebetulnya sudah diutarakan sejak dua tahun lalu. Namun pihak keluarga IH menolak karena ketidakjelasan identitas AY.
"Niat mau menikahi juga tak membawa surat NA. Yang mempelai mengaku laki-laki itu sempat diusir orangtua perempuan Nah, tahun ini datang lagi. Ia meyakinkan bahwa dirinya laki-laki," tuturnya.
Pihak keluarga perempuan diduga luluh. Hingga akhirnya merestui pernikahan tersebut. Meskipun pernikahan dilaksanakan secara siri, tapi cukup meriah. Namun, kata Latif, biaya pernikahan hasil meminjam dari warga sebesar Rp57 juta.
Ia (IH) merasa tertipu. Kemudian mengungkapkan mau pisah (cerai) dari perempuan yang mengaku laki-laki itu. Latif menegaskan perbuatan yang dilakukan AY dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Pasalnya, pada undang-undang tersebut tidak diperbolehkan pernikahan sesama jenis.
"Tentu pernikahannya tidak sah. Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib dalam hal ini Polsek Sukaresmi. Apakah ini ada unsur penipuan atau kerugian," ungkapnya.
Ramainya informasi itu membuat unsur Forkopimcam setempat memanggil keduanya dan pihak keluarga. Mereka dimintai keterangan.
"Kami koordinasi dengan Forkopimcam, pak Kapolsek, pak Danramil. Orangtuanya dipanggil. Kedua mempelai juga kami panggil selam dua malam untuk dimintai keterangan," pungkasnya.