Kejagung Bakal Ulik Hakim Pemberi Vonis Kasus Harvey Moeis

Pemaparan capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. (Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)

Kejagung Bakal Ulik Hakim Pemberi Vonis Kasus Harvey Moeis

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 14:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang mendalami peran majelis hakim yang memvonis terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Karena vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey menuai kritik dari publik.

Selain itu, pendalaman juga berkaca pada kasus tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu sebelumnya didakwa atas penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Apakah (ada) tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan (vonis kasus pembunuhan Ronald) Tannur, saya katakan iya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.

Namun, Burhanuddin belum memberikan detail soal pengusutan yang dilakukannya. Karena ini berkaitan dengan unsur kerahasiaan.
 

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah

Adapun susunan majelis hakim Harvey Moeis yakni Hakim Ketua Eko Aryanto. Lalu, hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)