Setiap Eksplorasi Lahan Dinilai Pasti Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Ilustrasi. Dokumen MI

Setiap Eksplorasi Lahan Dinilai Pasti Timbulkan Kerusakan Lingkungan

Achmad Zulfikar Fazli • 2 January 2025 19:59

Jakarta: Setiap aktivitas eksplorasi lahan dinilai pasti menimbulkan kerusakan lingkungan. Tak terkecuali, pada aktivitas sektor pertambangan.

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian,” ujar Guru Besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan IPB, Sudarsono, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Sudarsono merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Menurut dia, jika ini dijadikan dasar menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut.

Sudarsono menilai kebijakan ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan. Tapi, dapat berpengaruh pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Sudarsono menegaskan tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal, seharusnya berada di tangan negara. Terlebih, eksplorasi lahan memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” ucap dia.

Dia menyampaikan kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pascaeksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, baru sanksi hukum bisa diterapkan. 

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegas dia.  

Namun, dia menegaskan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar. Sebab, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
 

Baca Juga: 

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah


Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti cukup.

"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan timah. Ada lima korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin juga membeberkan nilai kerugian negara.

PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun; PT SBS sebesar Rp23,6 triliun; dan PT SIP senilai Rp24,3 triliun. Kemudian, CV VIP sekira Rp42 triliun dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)