Ilustrasi. Dokumen MI
Achmad Zulfikar Fazli • 2 January 2025 19:59
Jakarta: Setiap aktivitas eksplorasi lahan dinilai pasti menimbulkan kerusakan lingkungan. Tak terkecuali, pada aktivitas sektor pertambangan.
"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian,” ujar Guru Besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan IPB, Sudarsono, dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Sudarsono merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut dia, jika ini dijadikan dasar menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut.
Sudarsono menilai kebijakan ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan. Tapi, dapat berpengaruh pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sudarsono menegaskan tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal, seharusnya berada di tangan negara. Terlebih, eksplorasi lahan memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.
“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP. Artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” ucap dia.
Dia menyampaikan kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pascaeksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, baru sanksi hukum bisa diterapkan.
"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," tegas dia.
Namun, dia menegaskan tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar. Sebab, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korporasi Korupsi Timah |