Asniati, seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. (MGN/Heru Kristiaji)
3 July 2024 11:57
Jambi: Asniati, seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang gaji ke negara sebesar Rp75 juta. Disebutkan bahwa uang itu merupakan kelebihan gaji dan tunjangan Asniati selama 2 tahun.
Asniati mengaku telah pensiun pada Juni 2024. Ia mengatakan terkejut sekaligus sedih diminta mengembalikan gaji yang telah didapatkan tersebut.
"Seharusnya saya pensiun usia 58 tahun pada 2022. Namun tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun, jadi tetap menerima gaji sampai umur 60 tahun," ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut Asniati, dirinya tetap mengajar seperti biasa meski usianya sudah lebih dari ketentuan pensiun selama 2 tahun. Ia juga sudah mengajukan permohonan pensiun pada Juni 2023, namun baru mendapatkan panggilan dari Badan Kepegawaian Kabupaten Muaro Jambi pada April lalu.
Baca juga: Guru Diingatkan Tak Terima Barang Pemberian Wali Murid |