Pensinan Guru di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara

Asniati, seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. (MGN/Heru Kristiaji)

Pensinan Guru di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta ke Negara

3 July 2024 11:57

Jambi: Asniati, seorang pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, terkejut saat mendapat kabar harus mengembalikan uang gaji ke negara sebesar Rp75 juta. Disebutkan bahwa uang itu merupakan kelebihan gaji dan tunjangan Asniati selama 2 tahun.

Asniati mengaku telah pensiun pada Juni 2024. Ia mengatakan terkejut sekaligus sedih diminta mengembalikan gaji yang telah didapatkan tersebut.

"Seharusnya saya pensiun usia 58 tahun pada 2022. Namun tidak pernah menerima surat pemberitahuan pensiun, jadi tetap menerima gaji sampai umur 60 tahun," ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut Asniati, dirinya tetap mengajar seperti biasa meski usianya sudah lebih dari ketentuan pensiun selama 2 tahun. Ia juga sudah mengajukan permohonan pensiun pada Juni 2023, namun baru mendapatkan panggilan dari Badan Kepegawaian Kabupaten Muaro Jambi pada April lalu.
 

Baca juga: Guru Diingatkan Tak Terima Barang Pemberian Wali Murid

"Panggilan itu untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun Rp75 juta. Padahal sudah ada SK (surat keputusan) pensiun dari pemerintah kepada Taspen. Dari Taspen disebut saya pensiun di usia 60 tahun," terang dia.

Asniati menyatakan tak sanggup membayar uang negara sebesar Rp75 juta itu kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pasalnya, saat usia pensiun 58 tahun, pemerintah setempat tak menghentikan penyaluran gaji dan tunjangan yang didapatkan dirinya.

"Saya berharap ada solusi dari pemerintah," ucapnya. (Heru Kristiaji)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)