NEWSTICKER

1.509 APK di Kabupaten Rejang Lebong Langgar Aturan

Ilustrasi. Medcom.id

1.509 APK di Kabupaten Rejang Lebong Langgar Aturan

Media Indonesia • 19 November 2023 13:36

Bengkulu: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan sebanyak 1.500 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto A Gumay di Bengkulu, mengatakan sebanyak 1.500 APK yang terpasang telah melanggar aturan tersebar di 15 kecamatan yang ada.

"APK yang menyalahi aturan tersebut karena berisikan ajakan untuk memilih yang bersangkutan padahal saat ini belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024," kata Merliyanto di Rejang Lebong, Minggu, 19 November 2023.

Dia menjelaskan seharusnya yang dipasang oleh masing-masing calon legislatif (caleg), berupa alat peraga sosialisasi (APS) yang materinya baru memperkenalkan diri saja.

Selain itu APK atau APS yang dinilai menyalahi aturan ini ada juga yang terpasang di kawasan terlarang atau jalur hijau pemilu di kabupaten tersebut.

Sebelumnya Bawaslu telah melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan surat peringatan kepada 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan.

"Surat peringatan telah dikirimkan sebanyak lima kali kepada pengurus masing-masing parpol untuk segera menertibkan APS dan APK yang dipasang menyalahi aturan dan jika tidak akan ditertibkan oleh tim gabungan," jelasnya.

Surat peringatan kepada parpol, guna menertibkan pemasangan APS dan APK oleh masing-masing caleg ini diberikan waktu hingga 15 November mendatang dan jika tidak akan ditertibkan bersama dengan tim gabungan mulai 18 November 2023.

Pemasangan APK itu sendiri baru diperbolehkan pada tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)