Polres Tasikmalaya Bekuk Komplotan Perampok Modus Pengobatan Alternatif

ilustrasi medcom.id

Polres Tasikmalaya Bekuk Komplotan Perampok Modus Pengobatan Alternatif

Media Indonesia • 15 November 2023 16:46

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap dan mengungkap enam orang pelaku perampokan dengan modus pengobatan alternatif. Salah seorang pelaku di antaranya perempuan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, para pelaku diamankan warga saat mereka beraksi pada Sabtu, 28 Oktober di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukannya pemeriksan dan penyelidikan semua terbukti telah melakukan perampokan dengan modus pengobatan alternatif.

"Dari hasil laporan diketahui pelaku berhasil ditangkap warga dan anggota bekerja keras melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang melarikan diri hingga semua berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap 6 orang dilakukan setelah mengantongi identitas para pelaku dan mereka berinisial MJT, ES, SR, RF, MT dan NN," katanya, Rabu, 15 November 2023.

Suhardi mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan perpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif dan menjual obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Keenam orang tersangka ini masing-masing memiliki peran berbeda, seperti perempuan berperan membujuk korban berusia lanjut atau lansia.

"Korban sebelum diobati oleh pelaku mereka menyuruh membuka perhiasan sebagai syarat dan saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lainnya masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga lalu kabur hingga pelaku yang mengobati pun kemudian mengambil perhiasan setelah korban lengah," ujarnya.

Komplota ini sudah beraksi di Cibalong, Cikatomas dan Salawu dan beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang usai dikejar warga yang mengetahui kejadiannya. Dalam pengejaran, 2 orang pelaku ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 4 pelaku lainnya usai melarikan diri.

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh 6 orang tersangka tersebut, kami jerat pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mengamankan barang bukti berupa obat herbal merek ermitrakol, alat kesehatan, dua unit mobil, dan beberapa surat pembelian emas," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)