Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 21 November 2023 16:59
Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau sampai saat ini telah menertibkan sebanyak 41.026 alat peraga sosialisasi dan kampanye (APS/APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar aturan. Operasi penertiban akan terus dilakukan hingga 27 November 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, mengatakan penertiban APS/APK caleg dilakukan lantaran mengandung unsur kampanye dan menyalahi aturan.
"Penertiban akan terus berlanjut oleh petugas mulai dari tingkat pengawas kelurahan, desa, kecamatan, kabupaten dan kota hingga ke provinsi," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Ia menjelaskan Bawaslu Riau akan melakukan penertiban seluruh baliho, spanduk, dan poster yang menyalahi aturan dan mengandung unsur kampanye. Semua APS kampanye caleg pasti akan diturunkan.
"Semuanya APS/APK caleg akan ditertibkan," jelasnya.
Menurutnya penertiban APS atau APK untuk menindaklanjuti aturan dan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023, tentang jadwal dan aturan main tempat sosialisasi caleg.
Ia mengungkapkan sebanyak 41.026 APS/APK yang telah ditertibkan itu di antaranya Kota Pekanbaru sebanyak 1.461 APS/APK caleg ditertibkan, Kota Dumai 1.808 APK/APS ditertibkan, Kabupaten Pelalawan 1.569 APK/APS caleg ditertibkan, Kabupaten Kampar 6.593 APK/APS caleg ditertibkan, Kabupaten Kuantan Singingi 2.119 APK/APS caleg ditertibkan, Kabupaten Rokan Hulu 5.240 APK/APS caleg ditertibkan.
Kemudian Kabupaten Rokan Hilir 1.649 APK/APS caleg ditertibkan, Kabupaten Siak 2.326 APK/ APS caleg ditertibkan, Kabupaten Indragiri Hulu 3.232 APS/APK caleg ditertibkan, Kabupaten Indragiri Hilir 11.635 APS/APK caleg ditertibkan, Kabupaten Bengkalis 2.359 APS/APK caleg ditertibkan dan Kabupaten Kepulauan Meranti 1.035 APS/APK caleg ditertibkan.