Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 15 November 2024 15:57
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat ada sebanyak 3.905 pemilih disabilitas di Kabupaten Jepara. Mereka akan diberikan prioritas dan alat bantu saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jepara sebanyak 919.276 pemilih. Terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 459.870 pemilih perempuan.
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan, dalam penetapan DPT itu terdapat pemilih dari penyandang disabilitas sebanyak 3.905 pemilih atau 0,42 persen dari total DPT.
"Dengan rincian, kategori disabilitas fisik 1.722 pemilih, kategori disabilitas intelektual 231, mental 793, wicara 568, rungu 130, serta kategori disabilitas netra 461 pemilih," kata dia, Jumat, 15 November 2024.
Baca juga: Partisipasi Pemilih pada Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jepara 71% |