Respons RK Soal Pengesahan UU DKJ

Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Respons RK Soal Pengesahan UU DKJ

Vania Liu • 19 November 2024 22:23

Jakarta: Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi disahkan. Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengaku menghormati langkah pengesahan tersebut.

"Ya, itu kesepakatan bangsa, jadi kita hormati saja. Bagi kita, apa pun isinya, nanti kita taat asas karena semua aturan pasti tujuannya untuk membangun Jakarta menjadi lebih cepat, lebih maju, dan lebih sejahtera," ujar RK di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Bagi RK, aturan yang disepakati melalui mekanisme demokrasi memiliki tujuan untuk kebaikan bersama. Terutama, dalam memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang maju dan berdaya saing meski tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.
 

Baca juga: Usai Terima Dukungan Jokowi, RK: Niat Saya Tulus

DPR telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

UU tersebut mengatur pergantian status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara setelah pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DPR menyetujui adanya penyisipan sejumlah pasal terkait perubahan nomenklatur gubernur, wakil gubernur, DPR, DPRD. Serta DPD untuk dapil Provinsi Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)