PDI Perjuangan Beberkan Kriteria Calon di Jakarta

Jubir PDIP Chico Hakim/Metro TV

PDI Perjuangan Beberkan Kriteria Calon di Jakarta

Medcom • 21 August 2024 12:47

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi PDI Perjuangan. Merespons hal itu Juru Bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim membeberkan kriteria calon yang bakal diusung.

“Kami pastinya mendengar suara umum arus bawah di DKI Jakarta yang beberapa hari terakhir berdatangan di kantor PDI Perjuangan meminta kami tetap istiqomah tidak bergerombol dengan partai politik lain,” kata Chicho dalam tayangan Metro TV, Rabu, 21 Agustus 2024.

Chico menyebut ada sebagian pihak dari arus bawah yang mengusulkan nama Anies Baswedan untuk diusung PDI Perjuangan. Namun, semua akan dibahas lebih lanjut siapa yang akan diusung partainya dalam Pilgub Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
 

Baca: Asal Jadi Kader, PDIP Bakal Usung Anies di Jakarta

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen. Putusan dibacakan di gedung MK Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. (Medcom.id/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)