Minta Dukungan, Solidaritas Hakim Indonesia Temui Ketua PP Muhammadiyah

Ilustrasi. Medcom.id

Minta Dukungan, Solidaritas Hakim Indonesia Temui Ketua PP Muhammadiyah

Rahmatul Fajri • 8 October 2024 20:34

Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menemui Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Mereka berharap dukungan dari Muhammadiyah agar gerakan dan perjuangannya dalam mendapatkan kesejahteraan terealisasi.

"Pak Busyro ini orang tua kami juga. PP Muhammadiyah juga rumah bersama kami. Kami juga sangat menghargai dan menghormati, justru kedatangan kami untuk meminta PP Muhammadiyah juga membersamai gerakan ini. Itu tujuan besarnya," kata juru bicara SHI Isna Latifa di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024.

Isna juga meminta Muhammadiyah memberikan perhatian kepada para hakim supaya bisa menjaga independensinya dalam mengawal perkara. "Kami ingin juga di nasihati dengan baik, diingatkan dengan baik supaya peradilan yang kita cita-citakan itu betul-betul terwujud independensi dan masyarakat memang betul-betul bisa merasakan keadilan itu dari kami," kata dia.
 

Baca Juga: 

DPD Pastikan Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Hakim


Sebelumnya, SHI menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum kuat dan independen bagi profesi hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)