Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (lapas). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Kautsar Widya Prabowo • 14 December 2024 11:07
Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti. Supratman mengatakan, hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen (overcrowded atau melebihi kapasitas)," ujar Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Supratman mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menambah jumlah narapidana yang mendapat amnesti. Khususnya untuk narapidana narkoba yang mendominasi lapas.
Baca juga: 44 Ribu Narapidana Memungkinkan Terima Amnesti, Ini Daftar Kasusnya |