Amnesti Narapidana Akan Kurangi 30% Kelebihan Kapasitas Lapas

Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan (lapas). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)

Amnesti Narapidana Akan Kurangi 30% Kelebihan Kapasitas Lapas

Kautsar Widya Prabowo • 14 December 2024 11:07

Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan 44 ribu narapidana mendapatkan amnesti. Supratman mengatakan, hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen (overcrowded atau melebihi kapasitas)," ujar Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Supratman mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menambah jumlah narapidana yang mendapat amnesti. Khususnya untuk narapidana narkoba yang mendominasi lapas.
 

Baca juga: 44 Ribu Narapidana Memungkinkan Terima Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

"Ini lagi kita pertimbangkan, menyangkut soal terutama kan overcrowded-nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna," jelasnya.

Sedangkan untuk narapidana narkoba dengan status pengedar dan bandar, Supratman memastikan tidak mendapat amnesti. Mereka tetap diberikan hukuman yang berat.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)