BPKH Sebut Kemenag Minta Transfer Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah dari Pagu

Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

BPKH Sebut Kemenag Minta Transfer Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah dari Pagu

Yakub Pryatama • 3 September 2024 08:44

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut Kementerian Agama (Kemenag) minta transfer jumlah dana pengelolaan haji 2024 lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR. Berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang harus dibagikan sebesar Rp8,2 triliun, termasuk untuk haji reguler dan haji khusus.

Alih-alih ditransfer dengan jumlah yang sama, dana yang ditransfer BPKH ke Kemenag sebesar Rp7,88 triliun. Kepala BPKH, Fadlun Imansyah, menuturkan dana yang ditransfer sesuai permintaan pihak Kemenag.

"Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan yaitu Rp7,88 T," ucap Fadlun, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Fadlun mengeklaim pihaknya tidak paham mengapa Kementerian Agama meminta dana pengelolaan haji sebesar Rp7,88 triliun.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar BPKH mentransfer dana pengelolaan haji lebih kecil dari hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Agama.

"Jika terjadi perbedaan seperti itu yang dipegang oleh bapak yang mana?,” ungkap Ace.

"Kami sebagai pengelola keuangan yang mengeluarkan keuangan otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan," jawab Fadlun.
 

Baca Juga: 

Pansus Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Haji


Menurut Fadlun, selama permintaan masih di bawah koridor penetapan pagu, jumlah permintaan masih bisa diberikan.

Namun, apabila Kemenag meminta jumlah dana di atas pagu yang ditetapkan, permintaan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan kembali antara pemerintah dan DPR.

"Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu buat kami itu dapat dilakukan. Yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR," tutur dia.

Ace mempertanyakan apakah BPKH memegang hasil keputusan rapat atau tetap mentransfer sesuai permintaan.

Fadlun mengeklaim BPKH akan tetap berpegang pada pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp8,2 triliun. Namun, dalam praktiknya, BPKH tetap akan mentransfer sesuai dengan jumlah yang diminta Kementerian Agama.

"Kita tetap memang pagunya Rp8,2 triliun pak sebagai pagu," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)