Ilustrasi haji. Dok. Kemenag
Yakub Pryatama • 3 September 2024 08:44
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut Kementerian Agama (Kemenag) minta transfer jumlah dana pengelolaan haji 2024 lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR. Berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang harus dibagikan sebesar Rp8,2 triliun, termasuk untuk haji reguler dan haji khusus.
Alih-alih ditransfer dengan jumlah yang sama, dana yang ditransfer BPKH ke Kemenag sebesar Rp7,88 triliun. Kepala BPKH, Fadlun Imansyah, menuturkan dana yang ditransfer sesuai permintaan pihak Kemenag.
"Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan yaitu Rp7,88 T," ucap Fadlun, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Fadlun mengeklaim pihaknya tidak paham mengapa Kementerian Agama meminta dana pengelolaan haji sebesar Rp7,88 triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar BPKH mentransfer dana pengelolaan haji lebih kecil dari hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dan Kementerian Agama.
"Jika terjadi perbedaan seperti itu yang dipegang oleh bapak yang mana?,” ungkap Ace.
"Kami sebagai pengelola keuangan yang mengeluarkan keuangan otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan," jawab Fadlun.
Baca Juga:
Pansus Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Haji |