Ilustrasi--Coklit pemilih di Kabupaten Demak. Medcom.id/ Rhobi Shani.
KPU Kota Bengkulu Catat Daftar Pemilih Sementara Pilkada Berjumlah 277.010 Orang
Media Indonesia • 13 August 2024 18:07
Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mencapai 277.010 jiwa.
KPU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan DPS untuk Pilkada pada November 2024 mencapai 277.010 jiwa.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad di Bengkulu, mengatakan, proses penetapan DPS dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan rekapitulasi dan pengesahan daftar pemilih tingkat Kota Bengkulu.
"Total jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 277.010 jiwa, yang tersebar di 67 kelurahan dan penetapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada," katanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah melakukan rapat pleno, lanjut dia, dilanjutkan mendengarkan laporan dari masing-masing petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengumpulkan data pemilih yang terdaftar di 511 tempat pemungutan suara (TPS).
| Baca juga: Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Sukabumi Capai 260.404 Orang |
Hasil pemutakhiran data pemilih di Kota Bengkulu, untuk ditetapkan menjadi DPS dan akan diserahkan berita acaranya kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bengkulu.
Selain itu, khusus untuk pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan), mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pemilih yang ditetapkan.
KPU telah menyiapkan TPS khusus bagi mereka, sehingga semua elemen masyarakat, termasuk yang berada di penjara, dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.
"Setelah penetapan DPS, maka KPU berencana untuk melakukan rekap jumlah DPS di tingkat provinsi," imbuhnya.
Selanjutnya, kata dia, data DPS akan diumumkan kepada masyarakat agar mereka dapat mengecek apakah nama mereka telah terdaftar sebagai pemilih.
Transparansi ini dilakukan agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada mendatang. Dengan adanya penetapan DPS, KPU berharap dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak pilih mereka sehingga komitmen untuk menyukseskan pemilihan dengan partisipasi yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat dapat tercapai.