Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: Setkab.
Theofilus Ifan Sucipto • 18 January 2024 17:30
Jakarta: Ombudsman menduga ada indikasi maladministrasi kebijakan terkait operasional TikTok Shop.
Kebijakan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Ombudsman bisa saja memanggil pemerintah kalau kasus ini terus berlarut dan tidak ada ketegasan dan koordinasi antarkementerian yang jelas," kata anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurut dia, pemanggilan diperlukan bukan untuk mengadili dan mencari kesalahan semata. Tapi, untuk melindungi produk lokal dan UMKM.
Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika platform asal Tiongkok itu melanggar.
Seperti diketahui, Permendag 31 Tahun 2023 hasil revisi, secara tegas memisah fungsi media sosial, social commerce dengan e-commerce.
Kemudian, melarang media sosial berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi.
"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, malaadministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia.
Baca juga:
Uji Coba TikTok Shop Berlangsung 4 Bulan |