Mandatori Biodiesel Hemat Devisa Negara USD7,9 Miliar di 2023

Ilustrasi biodiesel. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Mandatori Biodiesel Hemat Devisa Negara USD7,9 Miliar di 2023

16 January 2024 16:17

Jakarta: Program mandatori biodiesel B35 yang dilakukan pemerintah pada 2023 diklaim telah menghemat devisa devisa sebanyak USD7,9 miliar atau sekitar Rp120,54 triliun.
 
Program mandatori B35 adalah program pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 35 persen (B35).
 
"Penghematan tersebut terjadi karena kita bisa mengurangi importasi solar, termasuk crude, karena kita bisa campur dengan kita punya fame," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers, dikutip Selasa, 16 Januari 2024.
 
Dia menyampaikan, pada 2023, pemanfaatan biodiesel untuk pasar domestik mencapai 12,2 juta KL. Jumlah tersebut melebihi dari target yang dipatok sebesar 10,65 juta KL, atau secara persentase mencapai 114,5 persen. 
 
"Pada 2023 telah diluncurkan program mandatori biodiesel ke bahan bakar fosil dengan persentase mencapai 35 persen atau B35. Pada 2024 ditargetkan sebanyak 12,5 juta KL," kata dia.
 

Baca juga: 

Hari Ini, Pemerintah Resmi Implementasi Biodiesel B35

Efek ekonomi lain dari program mandatori biodiesel

 
Selain penghematan devisa negara, efek ekonomi lain dari program mandatori biodiesel ialah terjadi peningkatan nilai tambah dari Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp15,82 triliun.
 
Serta terjadi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, yakni lebih dari 11 ribu tenaga kerja off-farm, dan mencapai 1,5 juta pekerja on-farm.
 
Sejak 2020, pemanfaatan dari program mandatori biodiesel juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2020, sebanyak 8,4 juta KL. Kemudian naik menjadi 9,3 juta KL pada 2021, dan pada 2022 berada pada angka 10,45 juta KL.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id