Legislator Terpilih Dingatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN

ilustrasi. Dokumentasi/ MI

Legislator Terpilih Dingatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN

Medcom • 5 May 2024 14:13

Yogyakarta: Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada para calon anggota dewan terpilih periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk patuh dan tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaikan LKHPN diingatkan terhitung sejak 21 hari sebelum pelantikan. 

"Kecuali para anggota dewan yang belum ditetapkan oleh KPU karena masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi atau MK," kata pegiat JCW, Baharuddin Kamba, saat dihubungi, Minggu, 5 Mei 2024. 
 

Baca: 9 Parpol Resmi Menduduki Kursi Legislatif DPRD Bantul Periode 2024-2029
 
Hingga saat ini, masih ada daerah yang memiliki sengketa hasil pemilu di MK. Seperti di Kabupaten Kulon progo yang belum menetapkan para anggota DPRD periode 2024 - 2029 karena masih menunggu putusan MK.

"Apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, namun belum melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka akan terancam tidak dilantik," jelasnya.

Baharuddin menyebut hal itu diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetalan Calon dalam Pemlihan Umum.

Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. 

Sebagai pejabat publik, ia melanjutkan, seperti anggota dewan wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ia menilai LHKPN jadi salah satu bagian penting menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. 

"Karena penting para anggota dewan terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU untuk wajib melaporkan LHKPN-nya," ungkapnya.

Oleh karena itu, JCW mengingatkan kepada para legislator terpilih untuk tertib dan patuh melaporkan LHKPN-nya. Laporkan apa adanya saja. Tidak perlu ada yang disembunyikan. Tidak perlu ada yang ditutupi. 

"JCW mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi LHKPN tersebut. Apabila dirasa ada yang tidak wajar, maka masyarakat dapat melaporkannya ke KPK dengan disertai bukti-bukti terkait," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)