Ilustrasi hukum/Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 15:57
Jakarta: Ruang humanitarian atau aspek kemanusiaan dalam hukuman mati di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih luas. Hal tersebut untuk mengakomodasi tuntutan banyak pihak soal aspek kemanusiaan.
"Rumusan KUHP baru tentang pidana mati ruang kemanusiaannya lebih luas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Asep mencontohkan Pasal 100 KUHP ayat 1 sampai 3. Dalam aturan itu, hakim dapat memutus pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana," ujar dia.
Baca: 2 Terdakwa Pemutilasi Mahasiwa UMY Divonis Mati |