Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua oknum polisi pencuri mobil di PN Tanjungkarang beberapa waktu lalu. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)
Medcom • 22 February 2024 09:53
Bandar Lampung: Dua oknum polisi pencuri mobil Brio Merah di MBK mendapat vonis ringan. Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kedua oknum polisi pencuri mobil itu ialah Chandra Setiawan, anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mendapat vonis satu tahun penjara. Kemudian Fajar Wicaksono yang juga anggota Polda Lampung berpangkat Bripda mepdapat vonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menuntut Candra dengan 1,6 bulan penjara dan Fajar dengan 1,10 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun. Dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata dia dalam persidangan.
Baca: 2 Polisi Polda Lampung Terdakwa Pencurian Mobil Mengaku Kecanduan Judi Online |