Ketua MPR Setuju Wacana Pembatasan Ibadah Haji Hanya 1 Kali

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto.

Ketua MPR Setuju Wacana Pembatasan Ibadah Haji Hanya 1 Kali

Media Indonesia • 28 August 2023 20:44

Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai usulan pembatasan ibadah haji hanya satu kali hal yang positif. Sebab, peminat haji di Indonesia sangat banyak yang berdampak pada panjangnya antrean calon jemaah haji.

"Sehingga dirasa perlunya kebijakan larangan haji lebih dari sekali, agar dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum berangkat atau menunaikan ibadah haji," ungkap Bamsoet, Senin, 28 Agustus 2023.

Bamsoet mendorong wacana tersebut segera dibahas Kementerian Agama bersama pihak terkait. Ia berharap ada kebijakan yang tepat dan efektif dalam mewujudkan tujuan atau target pemerintah terkait transformasi penyelenggaraan ibadah haji.

Politikus Partai Golkar itu juga mengimbau dan mengajak masyarakat muslim menunaikan kewajiban haji hanya satu kali guna memberikan kesempatan lebih cepat kepada masyarakat lainnya. Bagi yang sudah pergi haji, kata dia, bisa memilih opsi ibadah umrah yang bisa dilakukan setiap saat dan tidak ada pembatasan.

Wacana pelarangan pergi haji lebih dari satu kali pertama kali dicetuskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.  Menurut Muhadjir, hal ini penting untuk memangkas waktu antrean keberangkatan para calon jemaah haji Indonesia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Azhar Gazali sepakat dengan wacana pelarangan haji lebih dari satu kali. Namun, pembatasan ibadah haji ini harus ada pengecualian.

"Menurut saya ya (setuju), kecuali petugas haji," kata Azhar saat dihubungi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengusulkan tak perlu dilarang sepenuhnya. Bagi orang yang sudah berhaji hanya boleh pergi ke Tanah Suci lagi setelah minimal 20 atau 30 tahun. 

Mustolih menjelaskan larangan haji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi jika dilihat dari aspek hukum positif. Ia mengatakan bahwa hak beribadah adalah bagian dari hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. 

"Negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)