Anggota tim 8 KPP perwakilan dari Anies Baswedan, Sudirman Said. Medcom.id/Kautsar
Sri Utami • 1 September 2023 00:47
Jakarta: Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Sudirman Said menjelaskan dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, calon presiden diberikan tugas untuk memilih pasangan cawapres. Tugas ini dipahami penuh oleh capres sebagai proses seleksi.
Namun begitu, ia menyebut, pada penetapan akhirnya menjadi kewenangan para ketum parpol pengusung.
"Karena pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres dan cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung, bukan capres," ujarnya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Menurutnya capres yakni Anies Baswedan telah melakukan tugas tersebut dengan membahas bersama berbagai pihak serta mereview semua pilihan nama yang diusulkan.
"Setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi sampai pada kenyataan bahwa nama yang tersedia dan bersedia adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Hal ini disampaikan kepada semua pimpinan partai dalam koalisi di bulan Juni 2023," ujar dia.
Usulan nama AHY kemudian direspon oleh setiap partai pengusung dengan tanggapan beragam. Pertama ada partai yang menyetujui dan meminta segera ditetapkan. Kedua, ada juga yang berpandangan untuk tidak perlu terburu-buru menetapkan tapi menunggu menjelang akhir pendaftaran sembari mengantisipasi bila ternyata muncul opsi nama lain.
"Perbedaan pandangan antar partai ini belum menemukan titik temu. Karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan calon wakil presiden tidak bisa diputuskan," ungkapnya.