Ilustrasi: Medcom.id
Medcom • 15 June 2023 16:22
Boston: Cedric Lodge, 55, manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard, Boston, Amerika Serikat (AS), ditahan karena diduga mencuri dan menjual organ tubuh mayat dari tempat kerjanya tanpa izin. Akibat perbuatannya, Lodge didakwa atas perdagangan organ tubuh manusia oleh jaksa AS.
"Beberapa kejahatan tidak sesuai dengan pemahaman," kata pengacara, Gerard Karam.
"Sangat mengerikan bahwa begitu banyak korban di sini yang secara sukarela mengizinkan jenazahnya digunakan untuk kepentingan para profesional medis dan memajukan sains serta penyembuhan," tambahnya, dikutip dari Malay Mail, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain Lodge, ada pula istrinya, Denise Lodge, 63, dan lima tersangka lainnya yang juga menghadapi dakwaan. Mereka dinilai bersekongkol dan terlibat dalam "jaringan nasional" penjualan organ tubuh manusia.
Jaksa mengungkapkan bahwa Lodge telah beraksi dari tahun 2018 hingga 2022. Selama beberapa tahun itu, ia telah "mencuri organ dan potongan tubuh lainnya dari mayat yang disumbangkan untuk penelitian dan pendidikan medis sebelum jadwal kremasi.”
Dia diduga membawa jenazah dari Harvard ke rumahnya di Goffstown, New Hampshire. Rumahnya diketahui menjadi lokasi dia dan istrinya menjual jenazah kepada dua terdakwa lainnya, yakni Katrina Maclean dan Joshua Taylor.
“Terkadang, Lodge mengizinkan Maclean dan Taylor memasuki kamar mayat dan memeriksa mayat untuk memilih apa yang akan dibeli," ucap kantor pengacara.
Lebih lanjut, kata jaksa, Maclean dan Taylor kemudian menjual kembali potongan tubuh yang telah dibeli untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan, Maclean diduga mengirim kulit manusia ke Taylor untuk dijadikan sebagai bahan kulit.
Kini, Lodge pun telah dipecat dari jabatannya pada 6 Mei lalu. Pihak universitas mengaku kaget setelah mengetahui kabar tersebut.
"Kami terkejut mengetahui bahwa sesuatu yang sangat mengganggu dapat terjadi di kampus kami," ujar George Daley, dekan fakultas kedokteran Universitas Harvard, dan Edward Hundert, dekan pendidikan kedokteran dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dituduh membeli dan menjual jenazah serta bertransaksi lebih dari USD100.000 atau setara dengan Rp1,4 miliar melalui pembayaran online. (Arfinna Erliencani)