Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dokumen Kemenko Perekonomian
Annisa Ayu Artanti • 15 July 2023 17:01
Jakarta: Pemerintah menganggap perlu penyesuaian target Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2023 karena hingga pertengahan tahun ini penyaluran KUR belum optimal.
Realisasi penyaluran KUR per 30 Juni 2023 sendiri telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur.
Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63 persen.
Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I-2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi covid-19 setelah pencabutan PPKM, di sisi kualitas penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naikkelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.
Namun sampai dengan April 2023, sebanyak 52 persen debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50 persen pada tahun 2022 menjadi 79 persen atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023.
"Memperhatikan dinamika penyaluran KUR pada Semester I, perlu adanya penyesuaian target penyaluran KUR di tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Sabtu, 15 Juli 2023.
Namun Airlangga menjelaskan, penyesuaian target itu dengan tetap mempehatikan kecukupan anggaran hingga penyelesaian carry over.
"Dengan tetap menjaga jumlah dan kualitas disbursement KUR dan memperhatikan kecukupan anggaran yang dibutuhkan untuk menyelesaikan carry over tagihan subsidi KUR secara bertahap di 2023 dan 2024,” jelasnya.
Airlangga juga membahas tentang menjaga kualitas penyaluran KUR dan kepastian proses bisnis penyaluran KUR dengan mempercepat penetapan regulasi yang dibutuhkan.
Adapun upaya penyempurnaan Permenko 1 Tahun 2023 untuk mempertegas penerjemahan dan memperjelas aturan pelaksanaan penyaluran KUR.
Diharapkan dengan penyempurnaan tersebut, penyaluran KUR makin kredibel dan tepat sasaran.
Selain itu, dalam rapat juga memutuskan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) seluruh skema KUR tetap dan akan segera ditindaklanjuti dengan perangkat regulasi Keputusan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis dari Kuasa Pengguna Anggaran, diharapkan dengan keputusan Komjak ini akan mempercepat penyaluran KUR.
Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR semester II-2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.
Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di semester II-2023.