Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 30 July 2023 14:53
Jakarta: Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut sering dicekoki minuman keras oleh para seniornya. Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Jajang mengaku mendapat informasi itu dari pihak keluarga.
"Seniornya itu sering memaksa almarhum Bripda Ignatius untuk minum-minuman keras dan sering cekokin minuman keras kepada almarhum. Padahal almarhum tidak suka dan tidak minum minuman keras atau beralkohol," kata Jajang, Minggu, 30 Juli 2023.
Pihak keluarga menganggap Bripda Ignatius dibunuh lantaran menolak ikut minum-minuman keras. "Nah kami duga almarhum sering menolak perintah seniornya dan seniornya jengkel dan marah," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Jajang, orang yang kerap mencekoki Bripda Ignatius minuman keras ialah Bripka IG. "Yang kami dapatkan keterangan hanya dari seniornya, kami duga tersangka IG," ungkapnya.
Bripda Ignatius, lanjut Jajang, sempat bercerita kepada kekasihnya terkait adanya perlakuan dari seniornya tersebut. Bripda Ignatius mengaku ketakutan setiap kali ada kegiatan bersama seniornya itu.
"Sebelum almarhum IDF meninggal almarhum IDF sering curhat ke pacarnya bahwa sudah nggak kuat lagi dan ketakutan dengan perilaku seniornya. Almarhum sering berpesan minta doa kalau ada kegiatan pertemuan dengan seniornya," sebut Jajang.
Jajang mengatakan pihak keluarga Bripda Ignatius pun akan melaporkan kasus itu ke Bareskrim atas tuduhan pembunuhan berencana. "Semua bukti akan kami serahkan dan paparkan nanti," ungkapnya.
Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Keduainya, Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Khoerun Nadif Rahmat)