Aksi penculikan wanita di Sumba Barat Daya, NTT, bermodus tradisi kawin tangkap. Tangkapan layar Youtube
Media Indonesia • 12 September 2023 07:16
Sumba: Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pria sebagai tersangka kasus penculikan terhadap seorang perempuan muda berinisial DM, 20, untuk dikawini paksa. DM adalah warga Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Aryasandi, mengatakan empat orang yang ditetapkan tersangka berinsial YBT, 29, LN alias Ama Lius, LN alias Ama Sili, dan HT, 25. Para tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 328 KUHP sub pasal 333 KUHP jo pasal ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aryasandi saat dihubungi, Senin malam, 11 September 2023.
Polisi juga menyiita barang bukti berupa satu mobil pikap berwarna hitam untuk mengangkut DM setelah diculik di pinggir jalan raya. Barang bukti lain berupa satu ekor kuda jantan berwarna cokelat. Untuk kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi
Kasus penculikan ini terjadi pada pukul 14.00 Wita, Kamis, 7 September 2023. Saat itu DM bersama seorang anggota keluarganya naik sepeda motor dari rumah mereka ke rumah nenek.
Di perjalanan atau di simpang jalan Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, mereka berhenti di depan salah satu kios untuk berbelanja. Saat itu, DM tetap menunggu di sepeda motor. tiba-tiba datang sejumah pemuda menculiknya dan langsung menaikannya ke mobil pikap.
DM berteriak minta tolong namun, para penculik cepat membawanya pergi ke rumah salah seorang pemuda desa yang ingin menikahi perempuan tersebut secara paksa.
Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi sehingga langsung melakukan pengejaran untuk menyelamatkan DM. Ia ditemukan di rumah pria yang ingin menikahinya secara paksa di Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat.