Kejagung akan Gelar Pertemuan Bahas RUU Perampasan Aset
13 April 2023 13:43
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan secepatnya menggelar pertemuan dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, kementerian, DPR RI, hingga lembaga negara guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Saya dengar akan ada pertemuan seluruh pemangku kepentingan untuk finalisasi draf dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (13/4/2023).
Tetapi Ketut belum bisa membeberkan kapan jadwal pertemuan seluruh pemangku kepentingan yang dimaksud. Ketut memastikan bahwa, Kejagung berkomitmen mendukung pengesahan UU Perampasan Aset sesegera mungkin.
Meski hingga saat ini Kejagung belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU tersebut. Kejagung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain, yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara.
Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.