Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria. Dok. Tangkapan Layar
Ekspor SDA Lewat DSI Dipastikan Tak Ganggu Kontrak yang Sudah Berjalan
Achmad Zulfikar Fazli • 8 June 2026 12:16
Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, meminta pelaku usaha maupun investor tidak khawatir, dengan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan ini dipastikan tak mengganggu kontrak kerja sama yang sudah berjalan, dengan sejumlah perusahaan.
“Tentu (kontrak kerja sama) akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki, selama itu tidak terjadi yang tadi kita hindari under-invoicing dan juga transfer pricing, ini (kontrak kerja sama) berjalan seperti biasanya,” ujar Dony dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dia menjelaskan ekspor SDA satu pintu melalui DSI mulai berjalan sejak 1 Juni-31 Desember 2026. Kebijakan ini juga diatur dalam peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya Indonesia.
“Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicingi dan juga transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki,” ucap Dony.
.jpg)
Ilustrasi ekspor. Dok. Medcom
Baca Juga:
Pecepat Pertumbuhan Ekonomi, DPR Rakor dengan Menteri ESDM hingga Danantara |
Dony membeberkan pihaknya sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi, terkait tata kelola ekspor SDA. Hal ini untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam, berjalan wajar dan transparan.
“Jadi tidak usah (khawatir). Semua dilakukan normal dan transparan, dan teman-teman wartawan juga dapat mencermati, mengamati dan memberikan masukan juga kepada kami di dalam pelaksanaannya nanti,” ujar Dony.