Jam Operasional Rumah Makan di Kota Tangerang Dibatasi Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan. Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir

Jam Operasional Rumah Makan di Kota Tangerang Dibatasi Selama Ramadan

Hendrik Simorangkir • 18 February 2026 22:04

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan. Dalam peraturan tersebut, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan.

"Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke dan spa diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri, kalau tempat biliard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih," ujar Agapito, Rabu, 18 Februari 2026.
 


Peraturan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Pemkot Tangerang, kata Agapito, telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan secara maksimal. Pihaknya memastikan peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama Ramadan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga bulan Ramadan di Kota Tangerang pada tahun ini bisa berjalan nyaman dan tertib," jelas Agapito.


Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok


Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala. Tujuannya untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua wilayah Kota Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)