Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA/I.C. Senjaya
Dianggap Lalai, Bos PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 16 Orang
Whisnu Mardiansyah • 18 February 2026 16:21
Semarang: Polisi menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport, pemilik bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Dalam Kota Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025, sebagai tersangka. Insiden nahas tersebut menewaskan 16 penumpang.
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional bus.
"Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut," kata Syahduddi di Semarang seperti dilansir Antara, Rabu, 18 Februari 2026 .
Menurut dia, tersangka berinisial AW diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Yogyakarta itu tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Meski demikian, ia tetap mengoperasikannya. Bus Cahaya Trans rute Bogor-Yogyakarta sudah beroperasi sejak 2022.
Ia menegaskan PT Cahaya Wisata Transport telah secara ilegal menjalankan trayek tersebut tanpa pernah memiliki izin maupun dokumen terkait pengurusan izin rute. Tersangka, lanjut dia, juga diduga tidak membuat prosedur standar operasional dalam hal rekrutmen sopir bus.
"Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut," katanya.
Baca Juga :
Kesaksian Korban Selamat Laka Maut Bus Cahaya Trans: Sopir Ugal-Ugalan dan Rute Berbelit
Sopir bus tidak mendapatkan pelatihan yang jelas. Prosedur yang dilakukan hanya sekadar sopir bisa memarkirkan bus di garasi, lalu langsung diperintahkan mengemudikan kendaraan tanpa melalui tes terlebih dahulu.
AW juga dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan pada busnya karena tidak melengkapi sabuk pengaman di tiap kursi penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Bus yang mengalami kecelakaan tersebut bahkan sudah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas.

Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 15 penumpang. MI Polda Jateng Buka Posko Identifikasi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian . Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V sebesar Rp500 juta bagi setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.
Dalam kecelakaan nahas tersebut, Polrestabes Semarang juga sudah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Bus bernomor polisi B 7201 IV melaju kencang dan diduga hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan dan terguling. Akibat insiden itu, 16 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.