Bawa Mobil

Kepala Polres Badung Bali, AKBP M Arif Batubara (kedua kiri), di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/12/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bawa Mobil "Gangbus" Keliling Bali, Aktris Panas Bonnie Blue Hanya Dijerat UU Lalu Lintas

Whisnu Mardiansyah • 11 December 2025 15:39

Badung: Polres Badung, Bali, menerapkan pasal tindak pidana ringan terhadap aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB atau Bonnie Blue beserta tiga rekannya. Mereka dijerat dengan tuntutan pelanggaran lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum, setelah penyelidikan tidak menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi.

"Yang bersangkutan (TEB) bisa dihukum tapi menggunakan pemeriksaan berita acara cepat (tipiring)," kata Kepala Polres Badung, AKBP M. Arif Batubara, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, seperti dilansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, video yang dibuat TEB di sebuah hotel di kawasan Berawa, Kuta Utara, pada Selasa, 2 Desember lalu tidak mengandung unsur asusila. Video yang berisi aktivitas seksual ditemukan di ponselnya, namun merupakan koleksi pribadi yang dibuat di Spanyol, bukan di Bali.

"Sehingga penyidik tidak bisa menjerat TEB dengan pasal 4 UU Pornografi maupun UU ITE," jelas Arif.
 


Fokus Beralih ke Pelanggaran Mobil "Gangbus"

Penyidik kemudian mengalihkan fokus ke pelanggaran lain yang terlihat jelas. Dalam pembuatan konten untuk media sosial, TEB menggunakan mobil bak terbuka berwarna biru bertuliskan jargon ikonik "Gangbus". Mobil yang dibeli di Bali seharga Rp20 juta itu digunakan untuk mengangkut orang sebagian besar WNA yang merupakan penggemarnya dan menarik perhatian publik.

Mobil tersebut tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang lengkap. "Kendaraan bak terbuka seharusnya untuk angkut barang, tapi ini dipakai angkut orang untuk konten," ujar Arif.

Atas pelanggaran itu, TEB beserta tiga rekannya dua pria asal Inggris berinisial LAJ dan INL, serta satu pria asal Australia berinisial JJTW—dijerat dengan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

"Rencananya, Jumat (12 Desember) empat orang WNA itu akan menjalani sidang pemeriksaan berita acara cepat di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Arif.


Aktris film dewasa Bonnie Blue saat berkendara di Pulau Dewata. Facebook

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas Bonie Blue. Polisi kemudian menggerebek sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis, 4 Desember tempat TEB membuat konten bersama rekan-rekannya.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 14 WNA pria muda (kebanyakan asal Australia, serta satu dari Ukraina dan satu dari Iran) yang kemudian ditetapkan sebagai saksi. Beberapa kamera dan alat kontrasepsi juga disita.

"Pembuatan video di TKP tidak ada yang mengandung unsur pornografi, melainkan kegiatan reality show dan lucu-lucuan untuk konten media sosial," tegas Arif, menguatkan alasan tidak dikenakannya pasal pornografi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)