Ilustrasi industri fintech. Foto: feb.unikama.ac.id
Husen Miftahudin • 8 December 2025 22:24
Jakarta: Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi payung industri fintech nasional dan asosiasi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengesahkan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025. Pengesahan Kode Etik Terintegrasi ini menandai penguatan tata kelola yang diselenggarakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia.
Tidak hanya sekedar pembaruan administratif, langkah ini menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.
Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem
fintech kini bergerak memasuki babak baru: lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
"Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota AFTECH dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya," tegas Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir, dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 8 Desember 2025.
Pandu menambahkan Kode Etik Terintegrasi ini disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.
Menurut dia, pembaruan ini penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh. Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Perkuat mekanisme self-regulation
Sebanyak delapan kode etik yang telah AFTECH susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.
Harmonisasi ini turut memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik AFTECH, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).
Ketua Dewan Etik AFTECH Harun Reksodiputro menegaskan kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi masa depan industri. "Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi dan industri fintech tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan," sebut dia.
Ia menjelaskan harmonisasi kode etik disusun dengan semangat pembinaan untuk membantu anggota AFTECH menerapkan tata kelola yang lebih baik sebagai nilai tambah dari layanan inovasi keuangannya. "Sebagai asosiasi yang ditunjuk OJK, AFTECH terus mendukung regulator dalam memperkuat budaya etika dan integritas di seluruh ekosistem fintech," tambah Harun menjelaskan.
Ia menekankan langkah ini sekaligus mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri. Menurut Harun, pembaruan perangkat tata kelola ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.
"Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab," tegas dia.