Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Garuda Indonesia terkait penyelenggaraan Haji 2026. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 15:56
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Transportasi Udara Jemaah Haji Reguler dan Petugas Kloter Tahun 1447H/2026M hingga 1449H/2028M bersama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dalam kesempatan tersebut, maskapai penerbangan pelat merah itu diminta mematuhi komitmen pelayanan ibadah Haji 2026.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan, pihak Garuda harus mematuhi seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS. Kesepakatan tersebut juga harus dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi dan konsekuen.
“Sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji akan berdampak luas karena seluruh mata masyarakat tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji," kata Menteri Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Menteri Irfan tak ingin ada kekurangan pelayanan selama pemberangkatan dan pemulangan jemaah. Sebab, memberikan dampak buruk terhadap penyelenggaraan haji.
| Baca juga: Danantara Akuisisi Aset Perhotelan hingga Real Estat di Makkah |
