Ilustrasi: Pexels
Hukum Berkurban dengan Cara Berutang: Bolehkah dalam Pandangan Islam?
Riza Aslam Khaeron • 4 May 2026 14:57
Jakarta: Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang paling dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Ritual penyembelihan hewan ternak ini bukan hanya sekadar simbol ketaatan kepada Allah SWT, melainkan juga bentuk kepedulian sosial untuk berbagi kebahagiaan terhadap sesama.
Pada dasarnya, hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Namun, sering kali muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya berkurban bagi mereka yang secara tunai belum mampu, namun memaksakan diri dengan cara berutang? Melansir dari berbagai sumber, berikut penjelasannya!
Hukum Berkurban bagi Umat Islam
Melansir laman NU Online Jatim, hukum berkurban bagi umat Islam adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkadah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) hukumnya adalah wajib.Perintah untuk berkurban bahkan dijelaskan secara spesifik dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."
Ayat tersebut merupakan perintah dari Allah SWT kepada umat Islam agar melaksanakan kurban. Ayat ini bersandingan dengan perintah salat yang merupakan kewajiban utama seorang Muslim.
| Baca Juga: Daftar Doa Bepergian Lengkap: Dari Keluar Rumah hingga Naik Kendaraan |
Bagaimana Hukum Berkurban dengan Biaya Utang?

Sapi kurban. Foto: dok BAZNAS.
Melansir laman Dompet Dhuafa, terdapat sejumlah pandangan ulama yang menjelaskan hukum berutang untuk kurban. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hatim dan Imam Ahmad, bahkan menganjurkan umat Muslim untuk berkurban meskipun harus berutang.
Meski begitu, pendapat ini hanya boleh dipraktikkan oleh orang-orang yang kondisi keuangannya sehat dan memiliki kemampuan pasti untuk melunasi utang tersebut. Bagi orang yang sulit melunasi utang atau memiliki kewajiban utang lain yang harus segera dilunasi, tidak dianjurkan untuk melakukan hal ini.
Di sisi lain, ulama empat mazhab memiliki pandangan tersendiri mengenai masalah ini:
- Hanafiyah dan Malikiyah: Tidak menganjurkan seorang Muslim melakukannya. Mazhab Hanafi mensyaratkan seseorang harus memiliki kelebihan harta seukuran nisab zakat atau 20 dinar untuk bisa menunaikan ibadah kurban.
- Syafi'iyah: Cenderung tidak membolehkan berutang untuk kurban. Bagi ulama kalangan Syafi'iyah, seseorang dinilai mampu berkurban apabila mempunyai kelebihan uang yang cukup untuk membeli hewan kurban.
- Hanabilah: Dalam kitab Minhatul Alam (1438 H) karya Syaikh 'Abdullah bin Salih al-Fawzan, dijelaskan bahwa mereka membolehkan umat Muslim berutang untuk kurban, namun dengan syarat memiliki kemampuan melunasi.
(Surya Mahmuda)