Trump Wajibkan Pemohon Green Card Ajukan Proses dari Negara Asal, Bukan di AS

Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)

Trump Wajibkan Pemohon Green Card Ajukan Proses dari Negara Asal, Bukan di AS

Dimas Chairullah • 23 May 2026 19:02

Washington: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara asing meninggalkan AS untuk mengajukan izin tinggal tetap atau green card dari negara asal mereka.

Kebijakan yang diumumkan pada Jumat, 22 Mei 2026 itu menandai perubahan besar terhadap praktik imigrasi yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.

Mengutip AsiaOne pada Sabtu, 23 Mei 2026, aturan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan kelompok bantuan, pengacara imigrasi, hingga komunitas imigran di AS.

Selama ini, warga asing yang memiliki status hukum di AS, termasuk pasangan warga negara AS, pemegang visa kerja dan pelajar, hingga pengungsi dan pencari suaka, dapat menyelesaikan proses pengajuan green card tanpa harus keluar dari wilayah Amerika Serikat.

Namun, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) kini menyatakan pengecualian tersebut tidak lagi berlaku secara umum.

Pemegang visa sementara diwajibkan kembali ke negara asal untuk mengajukan green card, kecuali dalam “keadaan luar biasa” yang akan ditentukan petugas USCIS.

“Warga non-imigran, seperti pelajar, pekerja sementara, atau pemegang visa turis, datang ke AS untuk waktu singkat dan tujuan tertentu. Kunjungan mereka seharusnya tidak menjadi langkah pertama menuju Green Card,” kata USCIS dalam pernyataan resminya.

Picu Kekhawatiran Pemisahan Keluarga

Mantan penasihat senior USCIS era Presiden Joe Biden, Doug Rand, menilai kebijakan tersebut dirancang untuk memperketat imigrasi legal ke AS.

“Tujuan kebijakan ini sangat jelas. Mereka ingin lebih sedikit orang mendapatkan izin tinggal tetap karena itu adalah jalur menuju kewarganegaraan,” ujar Rand.

USCIS belum menjelaskan kapan aturan itu akan diterapkan sepenuhnya maupun bagaimana nasib pengajuan green card yang sedang diproses.

Namun, lembaga tersebut mengisyaratkan individu yang dianggap memiliki “manfaat ekonomi” atau “kepentingan nasional” kemungkinan masih dapat memproses permohonan dari dalam AS.

Sejumlah kelompok kemanusiaan memperingatkan kebijakan baru ini berpotensi memicu pemisahan keluarga dalam waktu lama, terutama bagi warga dari negara yang terkena pembatasan perjalanan AS atau tidak memiliki layanan visa aktif.

“Jika seseorang harus kembali ke negara asalnya tetapi visa imigran tidak diproses di sana, maka kebijakan ini secara efektif menciptakan pemisahan keluarga tanpa batas waktu,” kata organisasi kemanusiaan World Relief.

Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika (AILA) juga menolak klaim pemerintah bahwa kebijakan tersebut hanya menutup “celah hukum.”

Direktur Senior Hubungan Pemerintah AILA, Shev Dalal-Dheini, mengatakan penyesuaian status di dalam AS telah menjadi praktik sah selama beberapa dekade.

Ia menambahkan waktu tunggu wawancara visa di sejumlah konsulat AS di luar negeri bahkan bisa mencapai lebih dari satu tahun.

Baca juga:  Green Card Lottery Buka Kesempatan WNI Menetap di AS

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)