Editorial MI: Pupus di Gerbang Kampus

Ilustrasi. Dok. MI

Editorial MI: Pupus di Gerbang Kampus

Media Indonesia • 29 June 2026 09:15

SEBANYAK 60 ribu calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi nasional memilih tidak melakukan daftar ulang. Semula beredar rumor puluhan ribu yang dianggap mengundurkan diri itu dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) meluruskan dengan menyebut bahwa angka itu mencakup peserta dari seluruh jalur seleksi, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi mandiri. Ada sekitar 10 persen calon mahasiswa baru yang tidak mendaftar ulang.

Yang pasti, di balik statistik tersebut sesungguhnya tersimpan kisah yang jauh lebih besar daripada sekadar kursi kuliah yang kosong. Ada mimpi yang tertunda, potensi yang terancam hilang, sekaligus sinyal bahwa akses terhadap pendidikan tinggi kita masih menyisakan jurang yang lebar.

Negara tidak boleh memandang sebelah mata persoalan krusial itu. Enam puluh ribu calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang itu adalah aset berharga, tunas-tunas muda yang kelak memikul tanggung jawab mewujudkan cita-cita besar Indonesia Maju.

Membiarkan mereka berguguran sebelum mengenyam bangku perkuliahan sama artinya dengan negara membuang peluang emas dalam investasi sumber daya manusia. Visi generasi emas 2045 hanya akan berakhir menjadi utopia jika talenta-talenta muda terganjal masalah administratif dan biaya di tingkat dasar penerimaan kampus.

Menjadi lebih miris lagi jika faktor ekonomi ini berkelindan dengan kegagalan mereka mendapatkan akses pembiayaan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jika program afirmasi sebesar KIP Kuliah saja tidak mampu menjaring dan menyelamatkan mereka yang secara akademik mumpuni tapi rentan secara ekonomi, patut dicurigai ada salah urus.

Oleh karena itu, Panitia SNPMB bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh peserta yang tidak melakukan registrasi ulang. Berapa persen yang terkendala biaya, berapa yang gagal memperoleh KIP Kuliah, berapa yang memilih perguruan tinggi lain, dan berapa yang mundur karena alasan program studi maupun faktor keluarga.
 

Baca Juga: 

Presiden Prabowo: Perguruan Tinggi Tempat Adu Gagasan

Negara wajib mengetahui secara presisi penyebab puluhan ribu talenta memilih mundur dari kampus. Dengan begitu, evaluasi dapat dilakukan secara tepat dan secara menyeluruh. Mulai dari sistem seleksi, akurasi penyaluran bantuan pendidikan, kebijakan uang kuliah tunggal (UKT), hingga pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan salah satu tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu dipertegas dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Bahkan Pasal 31 ayat (4) memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Seluruh ketentuan tersebut merupakan kontrak moral bahwa negara berkewajiban memastikan akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi.

Perguruan tinggi negeri didirikan bukan untuk mencetak kasta eksklusif bagi mereka yang berduit, melainkan sebagai kawah candradimuka bagi warga negara yang memiliki kecerdasan dan tekad untuk maju. Ketika negara gagal menjaga akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi semua, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib puluhan ribu mahasiswa, melainkan juga masa depan Indonesia sendiri.

(Achmad Zulfikar Fazli)