Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.
Transparansi Pengelolaan Uang Jemaah Didorong lewat Revisi UU Keuangan Haji
Anggi Tondi Martaon • 25 June 2026 17:28
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel guna memastikan uang calon jemaah dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan perhajian. Dorongan itu bakal dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, langkah penguatan regulasi tersebut sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Kepala Negara ingin pengelolaan keuangan tidak memberatkan masyarakat.
"Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji," kata Dahnil dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Terkait dengan nominal biaya, Dahnil menyebut Kemenhaj mendorong optimalisasi setoran awal Rp25 juta yang saat ini sudah berjalan agar menghasilkan nilai guna yang tinggi. "Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi," ujar Dahnil.
Pimpinan BPKH mengungkap adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat terealisasi tahun ini. Hal itu disebabkan kebijakan kenaikan setoran awal jemaah calon haji yang belum diimplementasikan.
.jpg)
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Antara.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan target penambahan yang belum terealisasi tersebut awalnya diproyeksikan masuk dari rencana penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun haji khusus.
Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.