Golkar Dorong Penyampaian Informasi Publik Lebih Komprehensif

Partai Golkar. Foto: Ilustrasi MI

Golkar Dorong Penyampaian Informasi Publik Lebih Komprehensif

M Sholahadhin Azhar • 19 January 2026 22:51

Jakarta: Sekretaris Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi, mendorong penyampaian informasi publik yang lebih komprehensif. Abdul Rahman memberikan catatan kritis terkait informasi yang mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Informasi itu dinilai mendiskreditkan Menteri Bahlil Lahadalia. Abdul Rahman mengharapkan penyajian data LHP dilakukan secara komprehensif. Guna menjaga objektivitas informasi di ruang publik.

"Kami menyayangkan adanya kesan 'mencatut' dokumen LHP tanpa disertai penjelasan dari otoritas terkait yang bisa menyebabkan kesalahan pemahaman bagi pengguna laporan," kata Abdul Rahman, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut dia, ada komentar langsung atau wawancara dengan pejabat BPK RI. Khususnya, yang bertanggung jawab terhadap laporan tersebut.

"Padahal konfirmasi ini penting agar informasi yang diterima masyarakat terungkap secara utuh dan tidak sepotong-sepotong," ujar Abdul Rahman.

Menurut Abdul Rahman, penyajian LHP BPK RI seharusnya mencakup aspek jenis, tujuan, objek, ruang lingkup. Hingga, rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi terkait. 

Ia menekankan bahwa pengambilan data secara parsial dapat mengaburkan fakta yang sebenarnya. Terutama, terkait tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar.

"Jika data disajikan tidak utuh dan mengabaikan fakta kewenangan yang ada serta tindak lanjut yang telah dilakukan atas permasalahan yang ada, dikhawatirkan terjadi pelanggaran terhadap komitmen pers untuk menyajikan berita yang berimbang dan tidak beriktikad buruk," ujar Abdul Rahman. 
 

Lebih lanjut, Abdul Rahman menyayangkan tuduhan keterlibatan Bahlil Lahadalia dalam pergantian Direktur Utama PT Pupuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa saat peristiwa itu terjadi, Bahlil menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam urusan pergantian direksi BUMN.

Selain itu terkait tuduhan lobi perpindahan proyek dari Bintuni ke Fakfak yang dikaitkan dengan Bahlil, Abdul Rahman menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat melalui keputusan Presiden.

"Perpindahan proyek tersebut terjadi pada tahun 2023 dan merupakan kewenangan Presiden dalam menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Abdul Rahman.

Menurut dia, proyek tersebut domain pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat. Yakni, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM.

"Serta dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, tuduhan tersebut tidak tepat secara kewenangan," kata Abdul Rahman.

Sekretaris Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi. Foto: Istimewa

Ia lalu mengingatkan bahwa pengambilan potongan informasi dari LHP BPK secara tidak utuh berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap prinsip akurasi dalam UU Pers. Lebih lanjut, Abdul Rahman berharap agar setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan guna menghindari kesan penggiringan opini atau framing negatif.

"Media bertanggung jawab menyajikan informasi yang tidak hanya akurat tetapi juga berimbang, independen, serta menghormati norma demi memenuhi hak publik akan informasi yang benar dan menegakkan demokrasi, sambil tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik," tutup Abdul Rahman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)