Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Foto-Dok.Ist)
Kerja Perempuan Menopang Keluarga Harus Diatur dalam Kebijakan Ekonomi
Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 16:11
Jakarta: Ketimpangan gender tidak akan dapat diatasi tanpa kebijakan yang mengakui beban kerja domestik dan pengasuhan yang lebih banyak ditanggung perempuan. Selama pekerjaan domestik dan pengasuhan dianggap sebagai urusan pribadi perempuan, ketidakadilan struktural akan berulang.
"Kerja perawatan menopang keluarga, dunia kerja, dan perekonomian sehingga harus diperhitungkan dalam proses penyusunan kebijakan,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026.
Riset Populix bertajuk Studi Lanjut Kesenjangan Upah: Beban Pengasuhan dan Kerja Domestik yang Luput dari Hitungan Ekonomi mengungkapkan perempuan di rumah tangga urban mengalokasikan 252 jam lebih banyak untuk pekerjaan domestik dalam setahun daripada laki-laki. Selisih waktu tersebut setara dengan sekitar 31 hari kerja dengan asumsi delapan jam kerja per hari.
Riset melalui survei daring terhadap 1.000 rumah tangga urban pada Maret–April 2026 itu juga mencatat perempuan menghabiskan rata-rata tiga jam 14 menit per hari untuk pekerjaan domestik, sekitar 27 persen lebih lama daripada laki-laki. Perempuan juga menghadapi beban mental dan pengambilan keputusan yang lebih tinggi mencapai skor 59,7 dari 100, sedangkan laki-laki 48,5.
Sebanyak 71,7 persen perempuan juga mengelola sedikitnya 60 persen keputusan harian rumah tangga, mulai dari mengatur kebutuhan anak dan belanja hingga memastikan berbagai kewajiban rumah tangga terpenuhi.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, temuan tersebut menunjukkan persoalan utamanya bukan pada kapasitas perempuan. Tetapi, persoalan ada pada struktur sosial dan pembagian peran yang belum adil.
“Banyak perempuan harus menghadapi beban ganda. Mereka dituntut produktif di tempat kerja, tetapi pada saat yang sama tetap memikul sebagian besar tanggung jawab domestik dan pengasuhan,” ujar Rerie.

Ilustrasi perempuan. Dok. Freepik
Data BPS pada Mei 2026 mencatat rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,69 juta per bulan, sedangkan rata-rata upah buruh perempuan Rp2,86 juta. Terdapat selisih Rp830 ribu atau 22 persen daripada rata-rata upah laki-laki.
Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan kesenjangan rata-rata upah harus menjadi dasar mengevaluasi berbagai hambatan struktural yang dihadapi perempuan, seperti pemisahan jenis pekerjaan berdasarkan gender, keterbatasan kesempatan pengembangan karier, serta besarnya tanggung jawab pengasuhan.
Dia mendorong sejumlah langkah konkret untuk membangun kebijakan ekonomi yang lebih berperspektif gender. Langkah konkret itu antara lain pemerintah perlu memperkuat data nasional mengenai penggunaan waktu, serta mengembangkan akun satelit ekonomi perawatan untuk mengukur kontribusi kerja domestik dan pengasuhan yang tidak dibayar.
Selain itu, negara harus memperluas akses terhadap layanan penitipan anak dan layanan perawatan yang berkualitas serta terjangkau. Kebijakan cuti melahirkan dan cuti pengasuhan bagi ayah harus diterapkan efektif agar tanggung jawab pengasuhan dapat dibagi lebih adil.
Menurut dia, terpenting pengawasan praktik pengupahan diperkuat melalui transparansi sistem penggajian, evaluasi pekerjaan yang objektif, serta penegakan prinsip upah setara untuk pekerjaan yang setara nilainya.
“Kerja perawatan tidak boleh terus menjadi pekerjaan yang tidak terlihat dan dibebankan kepada perempuan. Negara, dunia usaha, partai politik, dan masyarakat harus bersama-sama membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan berkembang secara setara,” tegas Rerie.
Dia mengatakan kesetaraan gender bukan sekadar agenda sektoral, melainkan bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Oleh karena itu, memperjuangkan kesetaraan perempuan menjadi keharusan.
"Ketika kita berbicara tentang perempuan dan memastikan hak-haknya terpenuhi, sesungguhnya kita sedang membicarakan agenda peradaban bangsa,” ujar Rerie.